I. PENDAHULUAN
Seperti yang kita ketahui bahwa semua
masyarakat menginginkan pemerintahan yang bebas dari korupsi, masyarakat ingin
agar sistem pemerintahan yang ada dalam Negara ini harus berjalan dengan baik
tanpa menimbulkan dampak negative pada masyarakat, Terselenggaranya tata kelola
pemerintahan yang baik atau “good governance” merupakan
‘impian’sekaligus harapan semua bangsa di dunia. Pandangan tersebut dapat
dimengerti karena melalui pelaksanaan good governance, upaya penciptaan
aparatur pemerintah yang bersih, bebas dari tindakan yang tidak terpuji serta
tidak berpihak pada kepentingan masyarakat diharapkan dapat diwujudkan secara
nyata.
Berbicara
Good governance maka sering di gunakan sebagai standar sistem good local
governance di katakan baik dalam menjalankan sistem disentaralisasi dan sebagai
parameter yang lain untuk mengamati praktek demokrasi dalam suatu negara.Para
pemegang jabatan publik harus dapat mempertangung jawabkan kepada publik apa
yang mereka lakukan baik secara pribadi maupun secara publik.
Tata kepermerintahan yang baik (Good
Governance) merupakan suatu konsep yang akhir-akhir ini di pergunakan secara
regule di dalam ilmu politik dan administarsi publik (administarasi negara).
Konsep ini lahir sejalan dengan konsep-konsep dan terminologi demokrasi,
masyarakat sipil, partisipasi rakyat, hak asasi manusia dan pembangunan
masyarakat secara berkelanjutan. Berkembanglah kemudian sebuah konsep tata
pemerintahan yang diharapkan dapat menjadi solusi untuk berbagai permasalahan
tersebut.
II.
PERMASALAHAN
1. Apa yang di maksud dengan Good and
clean governance ?
2. Bagaimana cara menjalankan unsur
kepemerintahan yang baik ?
3.
Bagaimana
prinsip dari good and clean governance?
4. Bagaimna Strategi
Penataan Aparatur dalam Pelaksanaan Good Governance Menuju Pemerintahan Yang
Bersih ?
III.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Good and clean governance
Good and clean governance memiliki
pengertian segala hal yang berkaitan dengan tindakan atau tingkah laku yang
bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau memengaruhi urusan public untuk
mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam khidupan
sehari-hari.
Di Indonesia, good governance dapat
diartikan sebagai pemerintahan yang baik,bersih, dan berwibawa. Maksudnya baik
yaitu pemerintahan negara yang berkaitan dengan sumber social, budaya, politik,
serta ekonomi diatur sesuai dengan kekuasaan yang dilaksanakan masyarakat.
sedangkan pemerintahan yang bersih adalah pemerintahan yang efektif, efesien,
transparan, jujur, dan bertnggung jawab.
Good and clean governance dapat terwujud
secara maksimal apabila unsur negara dan masyarakat madani (yang di dalamnya
terdapat sector swasta) saling terkait. Syarat atau ketentuan agar pemerintahan
bisa berjalan dengan baik yaitu : bisa bergerak secara sinergis,tidak saling
berbenturan atau berlawanan dan mendapat dukungan dari rakyat,pembangunan
dilaksanakan secara efektif dan efisien dalam hal biaya dan waktu.
Menurut United Nations Development Program (UNDP) salah satu badan PBB, governance (kepemerintahan) mempunyai tiga model, yaitu :
·
Economic Governance, meliputi proses pembuatan keputusan yang
memfasilitasi kegiatan ekonomi di dalam negeri dan transaksi di antara penyelenggara ekonomi, serta mempunyai implikasi terhadap kesetaraan, kemiski-nan,
dan kualitas hidup.
·
Political Governance, mencakup proses pembuatan keputusan untuk perumusan kebijakan politik negara.
·
Administrative Governance, berupa sistem implementasi kebijakan.
B. Unsur Kepemerintahan yang baik
Dengan demikian, mengembangkan kapasitas dan mewujudkan good
governance merupakan instrumen utama untuk mengatasi berbagai masalah yang
dihadapi bangsa Indonesia saat ini. Tantangan bagi semua masyarakat dewa ini
adalah bagaimana mewujudkan sistem governance yang mampu merealisasikan
terwujudnya kemakmuran semua orang serta mengantisipasi dampak negatif dari
perbuatan korupsi yang diduga kuat melibatkan sejumlah pejabat negara, baik di
tingkat pusat maupun daerah. Urgensi untuk mewujudkan good governance bukan
hanya dipandang cocok untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan, tetapi juga
sangat relevan dengan kebutuhan untuk proses pemulihan, stabilitas ekonomi dan
krisis politik yang kia memburuk serta rendahnya kinerja dan pelayanan publik.
Itulah sebabnya, dalam pelaksanaan good governance
pemerintah tidak dapat berjalan sendiri, tetapi harus melibatkan berbagai
pihak, baik masyarakat maupun kalangan swasta. Pendapat tersebut sejalan dengan
pandangan Taschereau dan Compos (UNDP), 1997) juga menyatakan
bahwa “Tata kepemerintahan yang baik merupakan suatu kondisi yang menjamin
adanya proses kesejajaran, kesamaan, kohesi dan keseimbangan peran, serta
adanya saling mengontrol yang dilakukan oleh tiga komponen, yaitu Government,
Civil Society, dan Business”.
Jadi tiga unsur istilah (Government, Pivate Sector dan
Civil Society) yang menjadi komponen pelaku dalam negara, untuk menciptakan
suatu sinergi sehingga tercipta suatu kesejahteraan dalam masyarakat. Negara
berfungsimenciptakan lingkungan politikdan hukum yang kondusif, sektor swasta
mendorong terciptanya lapangan kerja dan pendapatan masyarakat, sedangkan
masyarakat sendiri mewadahi interaksi sosial politik dan berpartisipasi dalam
berbagai aktivitas ekonomi, sosial dan politik. Itulah sebabnya Miftah Thoha
(2000) mengaris bawahi bahwa prinsip demokratis yang melekat pada good
governance meletakkan urgensi untuk menempatkan kekuasaan ditangan
rakyat bukan ditangan penguasa. Kemudian, tidak adanya rasa takut untuk
memasuki suatu perkumpulan atau serikat sesuai dengan kebutuhan hati nurani,
dan terakhir dihargainya moral perbedaan pendapat.
Sejalan dengan pemikiran, Riyaas Rasid dan Mostopadidjaja
(2002) menempatkan aparatur pemerintah sebagai ujung tombak penyelenggaraan good
governance yang bersih dari KKN tampaknya perlu juga ditelusuri sampai
sejauh mana bahaya perbuatan kolusi, korupsi dan nepotisme bagi kehidupan
berbangsa dan bernegara. Hal ini sangat penting untuk dikaji mengingat
perbuatan tersebut sangat inheren dengan perilaku aparatur itu sendiri.
Sejalan dengan pandangan di atas, UNDP (1996) mengemukakan
tiga unsure utama (domains) yang perlu dilibatkan dalam penyelenggaraan
kepemerintahan yang baik (good governance), yakni the state (Negara), the
private sector (sektor swasta), dan civil society organizations (organisasi
kemasyarakatan).
Secara fungsional tugas terpenting negara di masa yang akan
datangadalah bagaimana mewujudkan masyarakat yang sejahtera, melalui
peningkatan kinerja birokrasi pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan
publik. Selain itu, negara harus mampu mewujudkan pembangunan manusia yang
berkelanjutan seraya melakukan penataan ulang terhadap berbagai sektor yang
mendukung terhadap pembangunan kualitas sumber daya manusia. Berbagai sektor
yang dimaksud antara lain ; sektor ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum,
pertahanan, insfrastruktur, penguatan demokrasi, desentralisasi, dan lain-lain.
Pemerintah (Negara) memiliki posisi dan peran yang sangat
strategis dalam melakukan penataan dan mengintegrasikan berbagai sektor
sebagaimana dijelaskan di atas, selain itu, pemerintah juga harus mampu
mengupayakan perlindungan terhadap masalah lingkungan terhadap masalah
lingkungan, yang selama ini masih terabaikan.
Dalam konteks pelaksanaan good governance, sektor
swasta jelas memiliki peran yang sangat besar dan strategis, karena tanpa
adanya keterlibatan pihak swasta, agaknya sulit bagi pemerintah bahkan tidak
mungkin untuk dapat melaksanakan konsep good governance secara optimal.
Salah satu peran penting sektor swasta dalam mendukung terwujudnya konsep good
governance adalah keterlibatan dalam sektor ekonomi, tentu saja dengan
tidak mengabaikan sektor-sektor lainnya, seperti lingkungan hidup, sektor
sosial, budaya dan lain-laain. Namun, pendekatan ekonomi ini tampaknya
merupakan salah satu pilar penting bagi pemerintah (Negara) dalam mendorong
pembangunan ekonomi bangsa, baik menyangkut investasi, pemasaran, maupun
produksi, sehingga pada akhirnya diharapkan mampu mendorong pembangunan
ekonomisecara nasional.
Seperti halnya sektor Negara dan swasta organisasi
kemasyarakatan (civil society organizations) pun tampaknya tidak boleh
dipandang sebelah mata dalam mendukung terwujudnya good governance.
Secara fungsional, organisasi kemasyarakatan berperan dalam memfasilitasi
insteraksi sosial, politik, ekonomi, hukum, lingkungan hidup maupun sektor
lainnya. Selain itu, organisasi kemasyarakatan juga berperan dalam melakukan
“check and balance” terhadap kewenangan dan kekuasaan pemerintah (Negara) dalam
menjalankan tugasnya serta aktifitas sektor swasta yang berkaitan dengan
masalah kepentingan public. Peran lain yang juga bisa dimainkan oleh organisasi
kemasyarakatan dalam konteks pelaksanaan good governance adalah
menyalurkan partisipasi masyarakat trkait dengan aktivitas sosial, ekonomi,
politik, hukum, lingkungan hidup, ketenagakerjaan dan lain-lain. Intinya,
organisasi kemasyarakatan juga dapat berperan dalam memberikan kontribusi
pemikiran dan penekan dalam mempengaruhi kebijakan yang akan dikeluarkan oleh
pemerintah.
Dengan demikian, good governance merupakan sistem
yang memungkinkan terjadinya mekanisme penyelenggaraan pemerintah negara yang
evisien dan efektif dengan menjaga sinergi yang konstruktif diantara
pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat.
C. Prinsip-prinsip Good and clean
governance
Untuk merealisasikan pemerintahan yang profesional dan akuntabel,dengan
mengacu pada UNDP, Lembaga Administrasi Negara RI (LANRI) merumuskan 9-an aspek fundamental (asas/prinsip) yang harus diperhatikan, yaitu :
a. Partisipasi ( participation ) yaitu
keikutsertaan warga masyarakat dalam pengambilan keputusan, baik langsung
maupun melalui lembaga perwakilan yang sah dan mewakili kepentingan mereka.
Bentuk partisipasi di maksud dibangun atau dasar prinsip demokrasi, yakni
kebebasan berkumpul dan menegluarkan
pendapat secara konstruktif. Dalam hal ini perlu deregulasi birokrasi,
sehingga proses sebuah usaha efektif dan efisen.
b. Penegakan hokum ( rule of law ),
yaitu bahwa pengelolaan pemerintahan yang professional harus didukung oleh
penegakannya secara konsekuen, maka partisipasi msyarkat dapat berubah menjadi
tindakan yang anarkis. Dalam hal ini perlu komitmen pemerintah yang mengandung unsure-unsur :
Ø Supremasi hokum (supremacy of law);
Ø Kepastian hukum (legal certainty);
Ø Hukum yang responsif, yang disusun berdasarkan aspirasi masyarakat
luas dan mengakomodasi berbagai kebutuhan secara adil;
Ø Konsisten dan nondiskriminatif;
Ø Independensi peradilan.
c. Transparansi ( transparency )
Asas ini merupakan unsur lain yang menopang
terwujudnya good and cleangovernance. Menurut para ahli, jika tidak ada prinsip
ini, bisa menimbulkan tindakankorupsi. Ada 8 unsur yang harus diterpkan
transparansi yaitu : penetapanposisi/jabatan/kedudukan, kekayaan pejabat
public, pemberian penghargaan, penetapankebijakan, kesehatan, moralitas pejabat
dan aparatur pelayanan masyarakat, keamanan dan ketertiban, serta kebijakan
strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
d. Responsif
Asas responsif adalah dalam pelaksanaannya pemerintah harus tanggap terhadappersoalan-persoalan masyarakat, harus memhami kebutuhan masyarakat, harus proaktif mempelajari dan menganalisa kebutuhan masyarakat.
Asas responsif adalah dalam pelaksanaannya pemerintah harus tanggap terhadappersoalan-persoalan masyarakat, harus memhami kebutuhan masyarakat, harus proaktif mempelajari dan menganalisa kebutuhan masyarakat.
e. Konsensus
Asas konsensus adalah bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui prosesmusyawarah melalui konsensus. Cara pengambilan keputusan consensus memiliki kekuatanmemaksa terhadap semua yang terlibat untuk melaksanakan keputusan tersebut danmemuskan semua atau sebagian pihak, serta mengikat sebagian besar komponen yangbermusyawarah.
Asas konsensus adalah bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui prosesmusyawarah melalui konsensus. Cara pengambilan keputusan consensus memiliki kekuatanmemaksa terhadap semua yang terlibat untuk melaksanakan keputusan tersebut danmemuskan semua atau sebagian pihak, serta mengikat sebagian besar komponen yangbermusyawarah.
f. Kesetaraan
Asas kesetaraan adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik. Asas inimengharuskan setiap pelaksanaan pemerintah bersikap dan berperilaku adil dalam halpelayanan publik tanpa membedakan suku, jenis, keyakinan, jenis kelamin, dan kelas social.
Asas kesetaraan adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik. Asas inimengharuskan setiap pelaksanaan pemerintah bersikap dan berperilaku adil dalam halpelayanan publik tanpa membedakan suku, jenis, keyakinan, jenis kelamin, dan kelas social.
g. Efektivitas dan Efisiensi
Pemerintahan yang baik dan bersih harus memenuhi criteria efektif (berdaya guna)dan efesien ( berhasil guna). Efektivitas dapat diukur dari seberapa besar produk yang dapatmenjangkau kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok. Efesiensi umumnya diukurdengan rasionalisitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat.
Pemerintahan yang baik dan bersih harus memenuhi criteria efektif (berdaya guna)dan efesien ( berhasil guna). Efektivitas dapat diukur dari seberapa besar produk yang dapatmenjangkau kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok. Efesiensi umumnya diukurdengan rasionalisitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat.
h. Akuntabilitas
Asas akuntabilitas adalah pertanggungjawaban pejabat public terhadap msyarakatyang memberinya wewenang untuk mengurusi kepentingan mereka. Setiap pejabat publicdituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupunnetralitas sikapnya terhadap masyarakat.
Asas akuntabilitas adalah pertanggungjawaban pejabat public terhadap msyarakatyang memberinya wewenang untuk mengurusi kepentingan mereka. Setiap pejabat publicdituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupunnetralitas sikapnya terhadap masyarakat.
i.
Visi Strategis
Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yangakan dating. Kualifikasi ini menjadi penting dalam rangka realisasi good and clengovernance. Dengan kata lain, kebijakan apapun yang akan diambil saat ini, harus diperhitungkan akibatnya untuk sepuluh atau dua puluh tahun ke depan.
Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yangakan dating. Kualifikasi ini menjadi penting dalam rangka realisasi good and clengovernance. Dengan kata lain, kebijakan apapun yang akan diambil saat ini, harus diperhitungkan akibatnya untuk sepuluh atau dua puluh tahun ke depan.
D. Good and Clean Governance dan
control social
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik
dan bersih berdasarkan prinsip-prinsip pokok good and clean governance,
setidaknya dapat dilakukan melalui prioritas program:
Ø Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan,
Ø Kemandirian lembaga peradian,
Ø Profesionalitas dan integritas
aparatur pemerinrtah,
Ø Penguatan partisipasi
masyarakatmadani, dan
Ø Peningkatan kesejahteraan rakyat
dalam kerangka otonomi daerah.Dengan pelaksanaan otonomi daerah, pencapaian
tingkat kesejahteran dapatdiwujudkan secara lebih tepat yang pada akhirnya akan
mendorong kemandirian masyarakat.
E. Good and Clean Governance dan Gerakan
Anti korupsi
Korupsi
merupakan permasalahan besar yang merusak keberhasilan pembangunannasional.
Korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatnguna
meraih keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara secara spesifik.Korupsi
menyebabkan ekonomi menjadi labil, politik yang tidak sehat, dan
kemerosotanmoral bangsa yang terus menerus merosot.
Jeremy
Pope mengemukakan bahwa korupsi terjadi jika peluang dan keinginanberada dalam
waktu yang bersamaan. Peluang dapat dikurangi dengan cara mengadakanperubahan
secara sistematis. Sedangkan keinginan dapat dikurangi denagn caramembalikkan
siasat “laba tinggi, resiko rendah” menjadi “laba rendah, resiko tinggi”:dengan
cara menegakkan hukum dan menakuti secara efektif, dan menegakkan
mekanismeakuntabilitas.Penanggulangan korupsi dapat dilakukan dengan cara
sebagai berikut:
Ø Adanya political will dan political
action dari pejabat negara dan pimpinan lembagapemerintahan pada setiap satuan
kerja organisasi untuk melakukan langkah proaktif pencegahan dan pemberantasan
tindakan korupsi.
Ø Penegakan hukum secara tegas dan
berat ( mis. Eksekusi mati bagi para koruptor)
Ø Membangun lembaga-lembaga yang
mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Ø Membangun mekanisme penyelenggaran
pemerintahan yang menjaminterlaksankannya praktik good and clean governance.
Ø Memberikan pendidikan antikorupsi,
baik dari pendidikan formal atau informal.
Ø Gerakan agama anti korupsi yaitu
gerakan membangun kesadaran keagamaan dan mengembangkan spiritual antikorupsi.
F. Good and Clean Governance dan
Kinerja Birokrasi Pelayanan Publik
Pelayanan
umum atau pelayanan publik adalah pemberian jasa baik oleh pemerintah, pihak
swasta atas nama pemerintah ataupun pihak swasta kepada masyarakat,dengan atau
tanpa pembayaran guna memenuhi kebutuhan dan/ atau
kepentinganmasyarakat.Beberapa alasan mengapa pelayanan publik menjadi titik
strategis untuk memulai pengembangan dan penerapan good and clean governance di
Indonesia.
G. Good and Clean Governance Dalam
Islam
Dalam system pemerintahan islam, Imam
(Khalifah) Mempunyai kawajiban mensejahtrakan rakyatnya dengan segala cara yang
di atur oleh syariat, salah satunya adalah dengan memberikan subsidi atau
pemberian yang meringankan beban hidup rakyat, subsidi secara umum terbagi dua
macam.
1. Pemberian, Yaitu harta yang di
berikan oleh imam dari baitul mal kepada orang-orang yang memiliki hak yang di
berikan setiap tahunnya.
2. Rizki, Yaitu harta yang di berikan oleh imam
dari baitul mal kepada orang-orang yang memiliki hak yang di berikan setiap
bulannya.
H. Strategi Penataan Aparatur dalam
Pelaksanaan Good Governance Menuju Pemerintahan Yang Bersih
Untuk mewujudkan pelaksanaan good governance secara
konsisten dan sustainable (berkelanjutan) bukanlah pekerjaan yang mudah,
apalagi good governance tersebut diarahkan pada upaya penciptaan
aparatur yang bersih dan berwibawa. Untuk itu, jajaran birokrasi pemerintahan
harus memahami esensi birokrasi itu sendiri dikatkan dengan penciptaan good
governance yang dimaksud.
Dalam konteks ini David Obsorn dan Gaebler (1992)
menyampaikan 10 konsep birokrasi sebagai berikut :
1. Catalytic Government : Steering
rather than rowing. Aparatur
dan birokrasi berperan sebagai katalisator, yang tidak harus melaksanakan
sendiri pembangunan tapi cukup mengendalikan sumber-sumber yang ada di
masyarakat. Dengan demikian aparatur dan birokrasi harus mampu mengoptimalkan
penggunaan dana dan daya sesuai dengan kepentingan publik.
2. Community-owned government : empower
communities to solve their own problems, rather than marely deliver service.
Aparatur dan birokrasi harus memberdayakan masyarakat dalam pemberian dalam
pelayanannya. Organisasi-organisasi kemasyarakatan sepeti koperasi, LSM dan
sebagainya, perlu diajak untuk memecahkan permasalahannya sendiri, seperti
masalah keamanan, kebersihan, kebutuhan sekolah, pemukiman murah dan lain-lain.
3. Competitive government : promote and encourrage
competition, rather than monopolies”. Aparatur dan birokrasi harus
menciptakan persaingan dalam setiap pelayanan. Dengan adanya persaingan maka sektor
usaha swasta dan pemerintah bersaing dan terpaksa bekerja secara lebih
profesional dan efisien.
4. Mission-driven government : be
driven by mission rather than rules”. Aparatur dan birokrasi harus melakukan aktivitas yang
menekankan kepada pencapaianapa yang merupakan “misinya” dari pada menekankan
pada peraturan-peraturan. Setiap organisasi diberi kelonggaran untuk
menghasilkan sesuatu sesuai dengan misinya.
5. Result-oriented government : result
oriented by funding outcomes rather than inputs. Aparatur dan birokrasihendaknya
berorientasi kepada kinerja yang baik. Instansi yang demikian harus diberi
kesempatan yang lebih besar dibanding instansi yang kinerjanya kurang.
6. Cuntomer-driver government : meet the needs of the customer
rather than the bureaucracy. Aparatur dan birokrasi harus mengutamakan pemenuhan
kebutuhan mayarakat bukan kebutuhan dirinya sendiri.
7. “ente prising government : concretrate on earning money
rather than just speding it. Aparatur birokrasi harus memiliki aparat yang tahu cara yang
tepat dengan menghasilkan uang untuk organisainya, disamping pandai menghemat
biaya. Dengan demikian para pegawai akan terbiasa hidup hemat.
8. Anticipatory government : invest in
preventing problems rather than curing crises. Aparatur dan birokrasi yang antisipasif.
Lebih baik mencegah dari pada memadamkan kebakaran. Lebih baik mencegah epidemi
daripada mengobati penyakit. Dengan demikian akan terjadi “mental swich”
dalam aparat daerah.
9. Decentralilazed government : decentralized authority rahter
than build hierarcy. Diperlukan desentralisasi dalam pengelolaan
pemerintahan, dari berorientasi hirarki menjadi partisipasif dengan
pengembangan kerjasama tim. Dengan demikian organisasi bawahan akan lebih
leluasa untuk berkreasi dan mengambil inisiatif yang diperlukan.
10. Market-oriented government : solve problemby influencing
market forces rather than by treating public programs. Aparatur dan birokrasi harus
memperhatikan kekuatan pasar. Pasokan didasarkan pada kebutuhan atau permintaan
pasar dan bukan sebaliknya. Untuk itu kebijakan harus berdasarkan pada
kebutuhan pasar.
Melengkapi
konsep diatas, Obsorn dan Peter Plastrik (1996) menyampaikan lima (5) strategi
untuk pengembangan konsep Reinventing Government yang dikenal dengan
istilah “The Five C’S”, sebagai berikut :
a.
Strategi
inti (Core Strategi) yaitu strategi merumuskan kembali tujuan-tujuan
penyelenggaraan pemerintahan, termasuk otonomi daerah melalui penetapan visi,
misi, tujuan, dan sasaran, arah kebijakan serta peran-peran kelembagaan serta
individu aparatur penyelenggara pemerintaha.
b.
Strategi
konsekuensi (consekquency strategi), dalam hal ini perlu dirumuskan dan
ditata kembali pola-pola insensif kelembagaan maupun individual, baik melalui
pendekatan manajemen kompetitif, manajemen bisnis (komporatisasi dan
privatisasi), atau manajemen kinerja(performance management).
c.
Strategi
pemakai jasa (customer strategi) aparatur birokrasi dalam hal ini perlu
melakukan reorientasi dari kepentingan politik pemerintahan, serta orientasi
pada kepentingan kelembagaannya, kearah kepentingan pemenuhan kebutuhan
berdasarkan pilihan-pilihan masyarakat (pemakai jasa publik), peningkatan
kualitas layanan, serta kompetisi pasar yang sehat.
d.
Strategi
pengendalian ( control strategy), yaitu adanya perumusan kembali dalam
upaya pengendalian organisasi, mulai dari :
Ø Pengendalian Strategi yang merupakan
proses perumusan dan penetapan organisasi.
Ø Pengendalian mamajemen, yang merupakan pengendalian dalam
menjaga agar pelaksanaan telah ditetapkan.
Ø Pengendalian tugas sebagai
pengendalian yang sifatnya pelaksana (operasional).
Ketiga
pengendalian ini bisa dikembangkan melalui pengembangan struktur organisasi
kelembagaan yang bertumpu pada kekuatan aparatur seperti gugus kendali mutu (
total quality control).
e. Strategi budaya / kultur (cultur Strategi), yaitu
adanya upaya reorientasi perilaku dan budaya aparatur serta birokrasi yang
lebih terbuka dan mampu merevitalisasi dan mengadopsi nilai-nilai budaya (baik
budaya lama maupun baru), yang lebih menyentuh nilai-nilai keadilan dan hati
nurani.
Agar
lembaga pemerintah lebih mampu melaksanakan fungsi kepemerintahan yang baik (good
governance), perlu diciptakan suatu sistem borikrasi dengan ciri-ciri
sebagai berikut :
a. Memiliki struktur yang sederhana, dengan
sunber daya manusia yang memiliki kompetensi melaksanakan tugas-tugas
kepemerintahan (pengembangan kebijakan dan pelayanan) secara arif, efesien dan
efektif.
b. Mengembangkan hubungan kemitraan ( partnership)
antara pemerintah dan setiap unsur dalam masyarakat yang bersangkutan (tidak
sekedar kemitraan internal diantara sesama jajaran instansi pemerintahan saja).
c. Memahami dan komit akan manfaat dan
arti pentingnya tanggung jawab bersama dan kerjasama dalam suatu keterpaduan
serta sinergisme dalam pencapaian tujuan.
d. Adanya dukungan dan sistem imbalan yang memadai utuk
mendorong terciptanya motivasi, kemampuan dan keberanian menanggung resiko (risk
taking) berinisiatif, partisipatif, yang telah diperhitungkan secara
realistik dan rasional.
e. Adanya kepatuhan dan ketaatan terhadap nilai-nilai internal
(kode etik) administrasi publik, juga terhadap nilai-nilai etika dan moralitas
yang diakui dengan junjungan tinggi secara sama dengan masyarakat yang
dilayabi.
IV.
KESIMPULAN
Pada hakikatnya Good Governance
bagaimana memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya kepada
masyarakat. Kapan pelayanan dikatakan baik apabil pelayanan yang efesian
artinya, adalah perbandingan yang terbalik antara input dan output yang di
capai dengan input yang menimal maka tingkat efesiansi menjadi lebih baik.
Input pelayanan dapat berupa uang, tenaga dan waktu dan materi yang di gunakan
untuk mencapai output. Harga pelayanan publik harus dapat terjangkau oleh
kemampuan ekonomi masyarakat. Kedua; pelayanan yang non-partisipan. Artinya
adalah, sistem pelayanan yang memberlakukan penguna pelayan secara adil tanpa
membedakan dan berdasarkan status sosial ekonomi, kesekuan etnik, agama
kepartaian, latar belakang pengunaan pelayanan tidak boleh di jadikan
pertimbangan dalam memberikan pelayanan.
DAFTAR PUSTAKA
Agus Dwiyanto. Mewujudkan
Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Gadjah Mada
University Press. 2005
http://avriegovril.blogspot.com/2012/01/.Good Governance.html
dengan adanya tata kelola yang baik dan bersih. mudah-mudahan indonesia terbebas dengan namanya korupsi.. ayooo kita tanamkan jiwa anti korupsi dalam diri kita....
BalasHapus